Pencabutan izin operasional 25 Perguruan Tinggi Swasta oleh Kementrian
Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristek Dikti), itu menjadi bahan
evaluasi dan pembelajaran bagi perguruan tinggi lainnya. Pencabutan izin operasional
itu dikarenakan dinilai tidak memenuhi syarat standar nasional pendidikan,
mengeluarkan ijazah palsu, dan beragam alasan lainnya.
Banyaknya Perguruan Tinggi Swasta yang dijadikan sebagai ladang
berbisnis semata dan mengabaikan kualitas. Disamping itu pula kuantitas juga
sangatlah penting. Sudah kita ketahui bahwa kualitas pendidikan di Indonesia
tertinggal jauh dibanding negara luar.
Sistem Perguruan Tinggi harus lebih memperhatikan keselarasan antara
tingkat kualitas dan kuantitas agar berjalan dengan baik sehingga lulusan
perguruan tinggi itu dapat dipertanggungjawabkan di lingkungan masyarakat.
Bukan hanya sekedar mendapat gelar dan ijazah sabagai sarjana namun tidak
berkualitas apa-apa.
Sumi Fitriyani, KPI/3D
Tulisan ini telah dimuat di dakwah pos Kamis, 04 Junuari 2018.
(http://www.dakwahpos.com/2018/01/tingkatkan-kualitas.html).
Tulisan ini telah dimuat di dakwah pos Kamis, 04 Junuari 2018.
(http://www.dakwahpos.com/2018/01/tingkatkan-kualitas.html).
Komentar
Posting Komentar