Mulai akhir oktober 2017 seluruh jan tol akan menerapkan
transaksi non tunai. Sebelumnya sudah ada beberapa gerbang tol yang menerapkan
transaksi non tunai. Penerapan transaksi non tunai ini merupakan hal yang baru
di Indonesia berbeda dengan negara-negara yang lainnya yang sudah mulai sejak
beberapa tahun yang lalu.
Dalam penerapan transaksi non tunai ini selain menimbulkan pro
kontra dari masyarakat juga menimbulkan banyak hal positif serta negatif yang
didapat bagi masyarakat pengguna tol. Dampak positif yang pertama adalah
mengurangi kemacetan yang sudah jelas telah dirasakan oleh masyarakat pengguna
tol apalagi di jam sibuk seperti pagi hari dan sore pada hari kerja.
Selain itu pula dalam pemberian uang kembalian memakan waktu
yang lama dan jumlah kendaraan yang dari tahun ke tahun sekin bertambah seingga
kan menyebabkan kemacetan dan kepadatan di gerbang tol.
Kemudian hal positif yang kedua adalah berkurangnya
kesalahan-kesalahan salah satunya seperti pemberian uang kembalian yang kurang
atau lebih bahkan adanya uang palsu. Penjaga tol harus melaksanakan tugas
dengan sangat gesit dalam menerima uang dari pengguna tol, apalagi apabila
penguna tol membayar dengan bukan uang pas maka penjaga tol harus memberikan
kembalian. Jika penyerahan kembalian yang kurang tentu itu akan merugikan pihak
pengguna tol begitupun sabaliknya apabila penyerahan kembalian yang lebih maka
yang dirugikan adalah pihak penjaga tol itu sendiri.
Dengan adanya penerapan transaksi non tunai efektif untuk
menghindari adanya pembayaran dengan uang palsu baik itu secara sengaja maupun
tidak sengaja. Terutama apabila penjaga tol tidak memeriksanya terlebih dahulu
karena tingginya pengguna tol sehingga itu merugikan perusahaan penyedia jalan
tol.
Dibalik adanya dampak positif terdapat pula dampak negatif dalam
penerapan transaksi non tunai (E-Toll) adanya pemangkasan atau pengurangan
jumlah karyawan karena tugas mereka telah tergantikan oleh mesin
pembaca kartu E-Toll tersebut.
Dampak negatif yang kedua adanya pengguna jalan tol yang tidak
mengetahui atau kurangnya informasi mengenai penerapan E-Toll sehingga mereka
akan kesulitan untuk masuk dan memilih untuk menggunakan jalan umum, dan hal
itu akan merugikan kedua belah pihak.
Sehingga perlu dilakukannya sosialisasi keseluruh lapisan
masyarakat untuk penyebarkan informasi penerapan transaksi non tunai agar
menguangi terjadinya kendala adanya pengguna jalan yang belum memiliki kartu
E-Toll dan belum mengerti cara pemakaiannya.
Sumi Fitriyani, KPI/3D
Tulisab ibi pernah dimuat di dakwahpos Senin, 27 Nopember 2017 (http://www.dakwahpos.com/2017/11/dampak-positif-dan-negatif-dalam.html).
Tulisab ibi pernah dimuat di dakwahpos Senin, 27 Nopember 2017 (http://www.dakwahpos.com/2017/11/dampak-positif-dan-negatif-dalam.html).
Komentar
Posting Komentar